You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 204 Sampel Di Empat Pasar Tradisional Aman
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jakbar Periksa 204 Produk Pangan di Empat Pasar Tradisional

Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Sudin KPKP) Jakarta Barat, Kamis (21/7), memeriksa 204 sampel produk pangan yang dijajakan di empat pasar tradisional.

Dari semua sampel yang kami am bil hasilnya 100 persen negatif

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menghindarkan masyarakat dari penggunaan zat berbahaya pada produk pangan hasil peternakan, perikanan dan pertanian yang dijual di pasar tradisional.

Adapun empat lokasi yang telah diperiksa, beber Novi, yaitu Pasar Meruya Ilir, Pasar Slipi, Kedoya Utara dan Pasar Pos Pengumben.

Sudin KPKP Jakbar Lakukan Pengawasan Pangan di Lima Pasar

"Ini untuk memastikan produk pangan yang dijual tidak mengandung bahan berbahaya, seperti Klorin, Formalin, Rhodamin dan Boraks," ujar Novy.

Novi mengungkapkan, dalam kegiatan ini pihaknya memeriksa 204 sampel yang terdiri dari 96 sampel produk pertanian, 32 sampel produk peternakan dan 76 produk perikanan.

"Dari semua sampel yang kami ambil hasilnya 100 persen negatif," ungkap Novy.

Disebutkan, jika ditemukan produk pangan yang mengandung zat berbahaya, maka langsung melakukan pemusnahan dan pedagangnya diberikan peringatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1356 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1118 personFolmer